banner 728x250

“Law Firm Kolo Cokro” Gerbang Pintu Keadilan Dan Kebenaran

Malang || Minitor Sigap.com_.

Dalam kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat tidak terlepas kita dari permasalahan hukum jika kita berbuat suatu pelanggaran yang merugikan seseorang ataupun perbuatan yang salah menurut aspek Hukum.
Karna Negara kita adalah Negara Hukum yang sangat menjungjung tinggi nilai norma azas Hukum.
Dewan Pembina (Owner) “Law Firm Kolo Cokro” Tri Widiarko, S.H,. M.H,. CLA,. C.MD (Advokat).
Dalam Negara Republik Indonesia terdiri berbagai macam Norma Hukum semua itu tidak terlepas terkait dari Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Foto: Ketua “Law Firm Kolo Cokro” Indra Eko Cahyono, S.H,.S.IP,.CPLO,.CPLA (Advokat).
Dalam bermasyarakat kita semua sebagai warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan Hukum sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 (Pasal 28D Ayat 1):

“Mengatur hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Foto: Yulianto, S.H,. M.H (Advokat).

Dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat “Law Firm Kolo Cokro” memberikan solusi terbaik buat konsultasi Hukum, Penanganan sekaligus Pendampingan Non Litigasi maupun Litigasi dalam sidang di Pengadilan seluruh wilayah Hukum Republik Indonesia maupun diluar Negri.

Foto: Sriyatun Sih Widodo, S.H,.S.E,. M.H (Advokat).

Personil “Law Firm Kolo Cokro” sangat Profesional dan sudah terlatih, berpengalaman dalam menangani permasalahan Hukum baik di Negara Indonesia maupun diluar Negri.

Foto: Imam Turmudi, S.HI (Advokat).

Dalam Konsultasi, Penanganan dan Pendapingan Hukum meliputi perkara:

– Pidum                – Ketenaga Kerjaan

– Perdata              – Sengketa Tanah

– Tipikor               – Niaga

– Perceraian         – PTUN

– Warisan

Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari “Law Firm Kolo Cokro” sangat mengutamakan keamanan, keselamatan dan berupaya agar klien mendapatkan perlakuan Hukum yang seadil-adilnya.

Dan dibantu juga oleh Paralegal Hukum yang sangat handal dan terlatih dalam menangani, menyikapi suatu permasalahan.

Foto: Lukman Efendi, S.H (Advokat).

Bagi para masyarakat luas baik dari kalangan apa saja yang benar-benar membutuhkan solusi konsultasi, penanganan maupun pendampingan Hukum maka personil “Law Firm Kolo Cokro” siap menyelesaikan sampai tuntas perkaranya.

Foto: Agus Subagiyo, S.H,. M.H (Advokat).

Dalam penanganan perkara kami melaksanakan secara Profesional, contact person kantor: 082-139-029-723.

Foto: Yuda Prasetya, S.T,. S.E,. M.Si (Paralegal Hukum).
Foto: Haris Firmansyah, S.H (Paralegal Hukum).
Foto: Yoga Agung Pratama, S.Pd,. CPP,. CHRM (Paralegal Hukum).
 
Foto: Florentino (Paralegal Hukum).
 
“Gerbang Pintu Keadilan Dan Kebenaran”.

Didukung oleh:

– Badan Hukum Prabowo (BAHU           PRABOWO)

– Lembaga Kajian Dan Bantuan Hukum      Perintis (LKBH)

– Media Kolo Cokro News

– Media Inspirasi Cakrawala.con

– Media Visioner Nusantara.com

– Media Pandawa Cakra.com

– Media Minitor Sigap.com

– Kolo Cokro Guard

– Aliansi Kajian Jurnalis Independen            Indonesia (AKJII)

– Aliansi Masyarakat Perantau (AMP)

Sumber: “Law Firm Kolo Cokro”.

(Tim Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *