banner 728x250

HUT Ke-7 KJJT Indonesia Bahas Pers, Hukum, dan Keterbukaan Informasi

SURABAYA – Regulasi dan potret pers Indonesia di tengah disrupsi digital menjadi sorotan dalam Stadium General HUT ke-7 Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu (KJJT) Indonesia di Hotel Sahid Surabaya, Rabu 9 September 2026.

Stadium general mengangkat tema “Pers, Hukum, dan Keterbukaan Informasi di Masa Depan” dengan menghadirkan Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, sebagai pemateri.

Dalam paparannya, Abdul Manan mengungkapkan bahwa pers saat ini menghadapi perubahan besar akibat perkembangan platform digital, media sosial, dan kecerdasan buatan atau AI.

“Tantangan besar pers saat ini datang dari platform digital yang menciptakan banyak aplikasi, termasuk media sosial, dan kemudian kecerdasan buatan (AI),” kata Abdul Manan.

Menurut Abdul Manan, berbagai inovasi tersebut telah menjadi disrupsi bagi media tradisional dan mengubah posisi media dalam memproduksi serta menyebarkan informasi.

Ia menjelaskan, media saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya produsen dan penyebar informasi seperti sebelumnya.

Perubahan tersebut juga terjadi karena digitalisasi dan platform digital mengubah kebiasaan khalayak media serta melahirkan pesaing baru bagi media tradisional.

“Digitalisasi dan platform digital mengubah habit audiens media, dan melahirkan pesaing media tradisional berupa content creator, homeless media, influencer,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Abdul Manan, tidak hanya berdampak terhadap keberadaan media dari sisi ekonomi, tetapi juga politik dan kepercayaan publik.

Abdul Manan menyebut terdapat dua regulasi utama pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan ekosistem pers akibat disrupsi digital.

Dalam materi yang disampaikan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab tantangan baru akibat disrupsi digital serta bagaimana Dewan Pers menjalankan mandatnya dalam kondisi tersebut.

Dewan Pers menjalankan mandat Pasal 15 Undang-Undang Pers dengan menerjemahkan ketentuan dalam undang-undang menjadi aturan teknis berupa peraturan Dewan Pers serta melakukan berbagai upaya politik dan strategis.

“Dewan Pers berfungsi menjalankan mandat dari pasal 15 Undang Undang Pers, antara lain dengan menerjemahkan pasal-pasal dalam undang-undang menjadi aturan teknis berupa peraturan Dewan Pers serta melakukan upaya politik dan strategis lainnya,” demikian materi Abdul Manan.

Dalam persoalan kebebasan pers, Dewan Pers membuat aturan yang berkaitan dengan perlindungan wartawan, mulai dari Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan hingga nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung.

Pada aspek bisnis media, Dewan Pers membuat standardisasi perusahaan pers yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Sementara itu, dalam menjaga profesionalisme wartawan, Dewan Pers menjalankan uji kompetensi wartawan dan menyusun sejumlah pedoman sebagai penerapan lebih praktis dari ketentuan umum dalam Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah perubahan ekosistem media, potret pers juga masih dihadapkan pada persoalan kekerasan terhadap wartawan.

Abdul Manan mencatat kasus kekerasan terhadap wartawan masih banyak terjadi, mulai dari penghalangan, serangan digital, hingga pembunuhan.

“Pada tahun 2025, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), setidaknya ada 89 kasus,” ujar Abdul Manan.

Selain kekerasan, persoalan pemidanaan wartawan juga menjadi bagian dari potret pers yang disampaikan dalam Stadium General tersebut.

Materi tersebut mencatat sejumlah kasus wartawan yang diproses secara pidana, kasus-kasus tersebut antara lain berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat wartawan dan berujung pada proses hukum serta putusan pidana.

Untuk menangani laporan pidana terhadap wartawan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *