Kabupaten Malang – Sidak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke Pasar Karangploso belum mampu mengurai polemik dugaan jual-beli kios yang telah berlarut sejak 2023. Sebaliknya, inspeksi tersebut justru mengungkap sejumlah temuan baru yang memperlihatkan persoalan jauh lebih kompleks dari yang diperkirakan.
Temuan pertama memastikan jumlah kios baru yang menjadi sumber polemik sebanyak 72 unit. Ironisnya, seluruh kios tersebut hingga kini masih belum ditempati, meski pembangunannya telah rampung sekitar tiga tahun lalu.
Temuan berikutnya justru memunculkan persoalan yang lebih rumit. Pemkab Malang mencatat terdapat 184 pedagang yang mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) kios Pasar Karangploso, atau lebih dari dua kali lipat dibanding jumlah kios yang tersedia.
Kondisi itu mengindikasikan satu kios diduga memiliki lebih dari satu pemegang SHP. Situasi semakin pelik karena masa berlaku SHP milik ratusan pedagang tersebut akan berakhir pada 2026.
Di sisi lain, para pedagang diduga tidak memperoleh SHP secara cuma-cuma. Mereka disebut telah menyetor uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan alasan untuk pembiayaan pembangunan kios.
Meski temuan baru tersebut telah terungkap dalam sidak, Pemkab Malang belum dapat menawarkan jalan keluar. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengakui persoalan Pasar Karangploso masih terlalu rumit untuk diputuskan dalam waktu dekat.
“Nanti untuk itu harus dirembuk lagi, karena melibatkan mantan kepala pasar dan sebagainya. Karena saking ruwetnya, jadi harus dibedakan betul. Tidak bisa saya berstatement di sini, karena harus diurai lagi ini,” tegas Budiar.
Saat ditanya kemungkinan pemberian kompensasi kepada pedagang yang telah menunggu kepastian selama hampir tiga tahun, Budiar juga belum berani memberikan kepastian.
Menurutnya, sidak yang dilakukan baru sebatas pengambilan sampel persoalan di lapangan. Tim yang diterjunkan terdiri dari Disperindag, Bapenda, Bagian Aset, Perizinan, hingga Inspektorat untuk memetakan seluruh persoalan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Belum sampai ke sana (kompensasi untuk pedagang). Karena kan hari ini masih sebatas sampling untuk kita turun ke lapangan dengan tim yang terdiri dari beberapa OPD, di antaranya Disperindag, Bapenda, bagian aset, perizinan, inspektorat,” tandas Budiar.
(Ananta)














