Foto Gambar Hanya Ilustrasi.
Bandung || Minitor Sigap.com_.
Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan, khususnya oleh para pensiunan PNS yang mengharapkan tambahan pemasukan di pertengahan tahun untuk berbagai kebutuhan keluarga.
Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 dan berapa nominal yang akan diterima? Berikut ulasan lengkapnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan. Penerima manfaat kebijakan ini meliputi:
PNS dan CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Untuk pegawai non-ASN, pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat khusus agar tetap dapat menerima gaji ke-13. Pegawai non-ASN berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:
Telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13
Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Sementara bagi PPPK, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan masa kerja. PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap berhak menerima, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 disebutkan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Artinya, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026. Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyalurannya.
Jika berkaca pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal Juni. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.
Pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan instansi dan lembaga terkait. Karena itu, para pensiunan diimbau terus memantau informasi resmi dari Taspen maupun pemerintah.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing.
Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Berikut estimasi nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Untuk ASN aktif, gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen, antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara untuk pensiunan, besarannya mengikuti pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Simulasi Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berikut gambaran simulasi rata-rata nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I: sekitar Rp 1,74 juta – Rp 2,25 juta
Golongan II: sekitar Rp 1,74 juta – Rp 3,20 juta
Golongan III: sekitar Rp 1,74 juta – Rp 4,03 juta
Golongan IV: sekitar Rp 1,74 juta – Rp 4,95 juta
Besaran tersebut masih berupa simulasi dan dapat berubah tergantung:
Masa kerja
Jabatan terakhir
Kebijakan pemerintah tahun berjalan
Tambahan Penghasilan yang Dinantikan Pensiunan
Kepastian pencairan gaji ke-13 menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS. Tambahan penghasilan ini biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak maupun cucu, biaya rumah tangga, hingga menambah tabungan.
Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan dimulai pada Juni 2026, para pensiunan kini dapat mulai memperkirakan nominal dana yang akan diterima sesuai golongan masing-masing.
(Red).














