Surabaya || Minitor Sigap.com_.
Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggapi teguran hukum atau Aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perintah pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana, akibat kalah gugatan hukum proyek instalasi pembakaran sampah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkot menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi asalkan tetap mengedepankan logika keadilan dan prinsip kehati-hatian anggaran negara.
Sidharta menekankan, bahwa pihak PT Unicomindo Perdana diminta terlebih dahulu merealisasikan perbaikan mesin insinerator pembakaran sampah sesuai perjanjian manajemen yang telah disepakati kedua belah pihak.
“(Ganti rugi) itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan putusan itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” ujar Sidharta Praditya Revienda Putra saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, PT Unicomindo Perdana belum menyerahkan instalasi pembakaran sampah yang memadai, sehingga Pemkot masih menangguhkan proses pembayaran tersebut.
Dan berdasarkan klausul kontrak, tambah Sidharta, PT Unicomindo Perdana sebenarnya memegang tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung.
“Sehingga harapan pemerintah kota adalah kalau kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” terangnya.
“Sehingga harapan pemerintah kota adalah kalau kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Sidharta juga menceritakan bahwa polemik panjang ini sebenarnya sudah bergulir puluhan tahun lalu, sejak tahun 1989 pada masa pemerintahan Walikotamadya Surabaya Poernomo Kasidi.
Lebih lanjut, Sidharta juga menceritakan bahwa polemik panjang ini sebenarnya sudah bergulir puluhan tahun lalu, sejak tahun 1989 pada masa pemerintahan Walikotamadya Surabaya Poernomo Kasidi.
Kala itu tengah terjalin kerja sama antara Kotamadya Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana terkait pengelolaan sampah.
Namun, di tengah berjalannya kontrak, Aparat Penegak Hukum (APH) saat itu meminta penangguhan pembayaran investasi karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan harga (mark-up).Namun, di tengah berjalannya kontrak, Aparat Penegak Hukum (APH) saat itu meminta penangguhan pembayaran investasi karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan harga (mark-up).
”Berdasarkan itu Pemerintah Kota Surabaya nggak membayar atau menangguhkan pembayaran atas termin ke-15 dan ke-16. Sehingga berdasarkan Pemkot yang nggak bayar itu Pemkot digugat wanprestasi dan intinya kalah, sampai tingkat kasasi, inkrah, dan PK,” rinci Sidharta.”
Sebagai penutup, Sidharta mengungkapkan meski PN Surabaya telah mengamanahkan pembayaran Rp104 miliar kepada Pemkot Surabaya, ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan warisan persoalan lama yang kini sedang diupayakan penyelesaiannya secara adil bagi kedua belah pihak.
(Red).














