Surabaya || Minitor Sigap.com_.
Melakukan penahanan terhadap WNA tanpa proses yang jelas, Kantor Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Surabaya didatangi puluhan Advokat “Lawyer Kanada” pada Jumat (10/7/2026).
Kedatangan mereka ke Kantor Rudenim yang berada di kawasan Raci, Pasuruan itu untuk memberikan bantuan hukum terhadap Ivan Birkun (24), WNA asal Ukraina, yang ditangkap pihak Imigrasi sejak 18 Juni 2026. Selain overstay, WNA ini dinyatakan tanpa kewarganegaraan. Meskipun, istri dan kedua anaknya tercatat sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
Melalui LBH Kanada, mereka berupaya mencari kepastian hukum, termasuk status kewarganegaraan.

Ketua Lawyer Kanada, Hariyono SH., MH., menyatakan, bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik agar WNA tersebut kembali bebas dan mempunyai status kewarganegaraan.
“Jadi, kami dari tim hukum akan mencari solusi, mencari upaya hukum. Terobosan bagaimana Pak Ivan ini dapat bebas dan mempunyai status. Dan ini upaya hukum yang akan dilakukan Lawyer Kanada,” ujarnya.
Selain itu, Hariyono menyebut, bahwa penahanan ini bukan karena putusan pengadilan, melainkan berdasarkan peraturan keimigrasian. “Kami butuh kepastian hukum atas status orang yang ditahan ini. Di sisi lain, harus ada sisi kemanusiaan.
Orang itu makhluk hidup, yang tidak bisa ditahan tanpa batas waktu. Nah, disini tidak jelas sampai kapan (penahanan) itu. Mau di deportasi kemana juga tidak jelas. Jadi, tim hukum dan imigrasi saat ini sama-sama mencari solusi yang terbaik ya,” ungkapnya.

Sementara, Sururi SH., MH., mengatakan, bahwa Lawyer Kanada akan segera menghubungi pihak UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). UNHCR merupakan Komisioner Tinggi PBB yang memiliki mandat global untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi, pencari suaka, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia.
“Jadi nanti UNHCR kita dorong juga untuk koordinasi dengan pihak Imigrasi. Jangan sampai ada pelanggaran HAM terhadap saudara Ivan, yang ditahan tanpa batas waktu. LBH komitmen disitu, agar saudara Ivan dapat keluar secepatnya,” urainya.
Ketua LBH Kanada, Drs. Dhany Nartawan SH., MH., menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara maksimal. Karena, selain sisi kemanusiaan juga adanya hak asasi manusia (HAM) yang harus diperjuangkan.
“Jadi, LBH Kanada
hadir untuk mengawal penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Ria Wiji Astuti menikah dengan Ivan Birkun di Hong Kong pada tanggal 30 Januari 2024. Pernikahan itu berlangsung di Masjid Kowloon Tsim Sha Tsui, Hong Kong.
Sebelumnya, mereka menikah secara siri sejak tahun 2022, tetapi sertifikat legal pernikahan baru terbit pada tanggal 31 Januari 2024 karena harus mengantre dan menunggu proses penerbitan surat dari Pengadilan Hong Kong.Selain itu, Hariyono menyebut, bahwa penahanan ini bukan karena putusan pengadilan, melainkan berdasarkan peraturan keimigrasian.
“Kami butuh kepastian hukum atas status orang yang ditahan ini. Di sisi lain, harus ada sisi kemanusiaan. Orang itu makhluk hidup, yang tidak bisa ditahan tanpa batas waktu. Nah, disini tidak jelas sampai kapan (penahanan) itu. Mau di deportasi kemana juga tidak jelas. Jadi, tim hukum dan imigrasi saat ini sama-sama mencari solusi yang terbaik ya,” ungkapnya.
Setelah pulang dari kantor imigrasi, Ivan Birkun langsung mengirim email kepada Kedutaan Ukraina di Jakarta untuk memohon penerbitan paspor baru karena apabila tidak, ia akan mengalami overstay.
Pihak kedutaan menjawab bahwa tidak masalah apabila terjadi overstay karena mereka akan membantu menyampaikan penjelasan kepada pihak imigrasi apabila memang tidak dapat menerbitkan paspor baru akibat kondisi negara Ukraina yang sedang berperang.
“Setelah itu kami menunggu balasan lanjutan dari Kedutaan Ukraina, tetapi tidak pernah ada tanggapan lagi. Sampai akhirnya petugas Imigrasi Blitar datang ke rumah saya dan membawa suami saya karena adanya laporan dari saudara saya yang menyampaikan bahwa ada orang asing tinggal di rumah kami. Setelah dilakukan pemeriksaan data, ternyata suami saya dinyatakan overstay.
Beliau kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Blitar untuk dimintai keterangan dan ditahan di sana pada tanggal 18 Juni 2026 sampai 25 Juni 2026,” ungkap Ria.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, Ivan Birkun dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya yang berlokasi di Raci, Pasuruan.
Hingga kini, ia masih ditahan di sana karena menunggu proses deportasi, meski kebingungan mau di deportasi kemana? Karena ia dinyatakan tanpa kewarganegaraan.
Dan, kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Lawyer Kanada, melalui LBH Kanada.
Sumber: Ketua LBH Kanada.
(Redaksi).














