Minitor Sigap.com || Dalam Islam, salah satu cara paling utama untuk membuka rangkaian aktivitas tersebut adalah dengan menunaikan shalat dhuha.
Selain berfungsi sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, shalat dhuha juga menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan keistiqamahan dalam beribadah di tengah suasana pagi yang relatif longgar sebelum seseorang kembali disibukkan oleh berbagai aktivitas harian agar waktu senggang tidak terlewatkan tanpa makna ibadah.
Lantas kapan Shalat Dhuha mulai bisa dikerjakan?
Waktu pelaksanaan Shalat dhuha dimulai setelah matahari terbit, yakni ketika posisi matahari telah naik di ufuk setinggi kurang lebih satu tombak atau sekitar satu tinggi badan menurut pandangan mata.
Dalam ukuran waktu yang berlaku di Indonesia, kondisi ini umumnya terjadi sekitar lima belas hingga
dua puluh menit setelah matahari terbit, yang dalam praktiknya berkisar antara pukul 06.30 WIB hingga 07.00 WIB pagi. Sejak saat itulah Shalat dhuha sudah dapat dilaksanakan.
Rentang waktu tersebut kemudian berlanjut hingga sesaat sebelum zawāl, yaitu ketika matahari mulai condong dari titik tengah langit ke arah barat, yang waktunya berdekatan dengan masuknya Shalat Zuhur.
Meski begitu, terdapat waktu yang lebih utama untuk melaksanakan Shalat dhuha, yakni ketika matahari telah cukup tinggi dan panasnya mulai terasa di kulit. Waktu ini umumnya berada pada kisaran pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Penjelasan mengenai awal waktu dhuha ini ditegaskan oleh para ulama melalui konversi posisi matahari ke dalam ukuran waktu. Posisi matahari yang telah naik setinggi kurang lebih satu tombak diperkirakan setara dengan seperempat hingga sepertiga jam sejak matahari terbit:
مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ فِي رَأْيِ الْعَيْنِ، وَهُوَ قَدْرُ مِتْرٍ تَقْرِيبًا، وَيُقَدَّرُ بِالْوَقْتِ بِحَوَالِي رُبْعِ السَّاعَةِ
أَوْ ثُلُثِهَا
Artinya: “Yaitu sejak terbitnya matahari hingga matahari naik setinggi satu tombak menurut pandangan mata, yang kira-kira setara dengan satu meter. Jika diukur berdasarkan waktu, hal itu sekitar seperempat jam atau sepertiganya.” (Al-Fiqh Al-Muyassar [Saudi: Al-Mamlakah Al-Arabiyah], h 66)
Hal ini sejalan dengan penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) yang menguraikan secara rinci ukuran ketinggian matahari berdasarkan riwayat hadis. Dalam ensiklopedi fiqihnya, beliau menegaskan bahwa batas naiknya matahari ditentukan dengan ukuran panjang satu tombak atau kira-kira 2,5 meter menurut perkiraan pandangan mata:
بَيَّنَ حَدِيثُ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَدْرَ ارْتِفَاعِهَا بِلَفْظِ: وَتَرْتَفِعُ قِيسَ ـ أَيْ قَدْرَ ـ رُمْحٍ أَوْ رُمْحَيْنِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ. وَطُولُ الرُّمْحِ: ٢,٥٠ م أَوْ سَبْعَةُ أَذْرُعٍ فِي رَأْيِ الْعَيْنِ تَقْرِيبًا، وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ: اثْنَا عَشَرَ شِبْرًا
Artinya: “Hadis ‘Amr bin ‘Abasah menjelaskan kadar naiknya matahari dengan lafaz: hingga ia naik setinggi yakni kira-kira satu tombak atau dua tombak. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i. Panjang satu tombak kira-kira 2,5 meter atau sekitar tujuh hasta menurut perkiraan pandangan mata. Sementara itu, ulama Malikiyah berpendapat bahwa panjangnya adalah dua belas jengkal.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol 1, h 519)
Lebih lanjut, para ulama menjelaskan bahwa penetapan waktu utama Shalat dhuha mengandung hikmah agar setiap seperempat siang tidak kosong dari ibadah shalat.
Seperempat siang pertama diisi dengan Shalat Subuh, seperempat kedua dengan Shalat Dhuha, seperempat ketiga dengan Shalat Zuhur, dan seperempat terakhir dengan Shalat Ashar:
Artinya: “Kesimpulannya, awal waktu Shalat dhuha adalah ketika matahari terbit, dan akhir waktunya adalah menjelang istiwa’ (matahari tepat di tengah langit). Adapun waktu yang paling utama adalah pertengahannya, yaitu pada seperempat hari, agar setiap seperempat waktu siang tidak kosong dari pelaksanaan Shalat.” (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol 3, h 354)
Jumlah rakaat dan surat yang dianjurkan
Shalat dhuha ditunaikan paling sedikit dua rakaat. Adapun jumlah yang paling utama adalah delapan rakaat, sementara batas maksimal pelaksanaannya adalah dua belas rakaat. Ketentuan ini dijelaskan oleh Imam Ar-Rafi’i (wafat 623 H) dalam salah satu karyanya:
Artinya: “Kesimpulannya, awal waktu Shala
Artinya: “Dan yang paling utama adalah melaksanakannya sebanyak delapan rakaat, sedangkan jumlah maksimalnya adalah dua belas rakaat. Hal ini disebutkan oleh Al-Qāḍī Ar-Ruyānī, dan juga diriwayatkan dalam beberapa hadis.” (Fath Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 4, h 257)
Adapun surat-surat yang dianjurkan dibaca setelah Al-Fatihah dalam Shalat dhuha antara lain surah Asy-Syams dan Ad-Dhuha, atau Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
Bahkan, lebih utama jika keduanya digabungkan sebagaimana praktik sebagian ulama, yaitu pada rakaat pertama membaca Asy-Syams dan Al-Kafirun, sedangkan pada rakaat kedua membaca Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.
(Sumber: MUI).














