banner 728x250

Proyek Jembatan di Kawisrejo Jadi Sorotan, Dana Desa Diduga Salah Sasaran

 

Pasuruan, Minitorsigap.com – Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB, Diduga Sekretaris Desa (Sekdes) Kawisrejo menyalahgunakan anggaran dana desa. Penataan anggaran diduga dilakukan dengan rapi, mulai dari penanggung jawab anggaran (TPK), pengerjaan, hingga titik-titik lokasi pengerjaan jembatan yang manfaatnya diduga untuk kepentingan pribadi, yaitu rumah seorang anggota BPD Desa Kawisrejo.

 

Berawal dari temuan tim Minitorsigap.com di lapangan, proyek pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kawisrejo justru diduga untuk kepentingan pribadi. Fakta di lokasi menunjukkan anggaran sekitar 27 juta rupiah digunakan untuk pembangunan jembatan di tanah milik pribadi seorang anggota BPD Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Di sisi lain, terdapat pula pengerjaan plengsengan yang secara teknis tidak sesuai SOP, sehingga menimbulkan banyak kejanggalan.

 

Tim Minitorsigap.com berusaha mencari keterangan dari Pemerintah Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Staf desa, yang akrab dipanggil Pak Carek Har, menerima tim dengan baik. Saat dimintai klarifikasi, mereka menjawab bahwa pembangunan tersebut dilakukan karena ada jembatan lama yang rusak dan perlu diganti.

 

Seharusnya, apabila ada bangunan milik pribadi yang menjadi kendala, pembangunan dilakukan secara pribadi, tidak menggunakan anggaran dana desa yang peruntukannya untuk kepentingan seluruh masyarakat Kawisrejo. Selain itu, saat ditanyakan mengenai surat pernyataan atau berita acara peralihan dari pemilik pribadi, pihak desa menjawab tidak ada, hanya inisiatif dari mereka.

 

Tim Minitorsigap.com menyimpulkan bahwa Sekdes dan staf desa telah menyalahi aturan. Pertama, penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Sekdes sebagai pemegang anggaran. Kedua, TPK yang bertanggung jawab dan menghandle adalah seorang Kepala Dusun. Meskipun dalam Perdes diperbolehkan, seharusnya ada musyawarah dan kesepakatan.

 

Sekdes Kawisrejo, yang akrab disapa Pak Carek, menjelaskan bahwa sudah ada musyawarah dan kesepakatan dari perangkat desa, BPD, dan masyarakat. Namun, Carik Har diduga mengarahkan perwakilan masyarakat dalam musyawarah untuk menyetujui Bu Kasun sebagai TPK, sehingga muncul dugaan adanya politik tertentu dan keharusan perangkat desa merangkap jabatan karena haus akan keuangan anggaran dana desa.

 

Kang_Slmt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *