banner 728x250

Pemeliharaan Saluran Irigasi Lekok Pasuruan: Kualitas Diduga Kurang, Pelaksana Respons Tidak Etis Saat Dikonfirmasi

PASURUANMINITORSIGAP.COM__, Proyek pemeliharaan saluran sekunder di Kecamatan Lekok, Desa Aburadur dan Asal Jadi, Kabupaten Pasuruan, berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 10.30 WIB.

Pelaksana proyek irigasi di Lekok diduga kurang memahami spesifikasi bangunan pemeliharaan irigasi. Ketika ditemui oleh awak media Pilar Fakta dan seorang aktivis LSM, respons tidak etis ditunjukkan oleh pelaksana proyek saat awak media melakukan konfirmasi terkait pekerjaan tersebut.

Proyek yang bersumber dari APBD 2025 sebesar Rp175.975.265,00 dikerjakan oleh CV Terang Cahaya Nusantara di bawah naungan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Welang–Pekalen, Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.

Hasil investigasi di lapangan terkait pengecekan kualitas pekerjaan menunjukkan metode pemasangan batu dan pengadukan semen yang diduga tidak sesuai teknis, sekaligus tidak adanya alat penyedot air (diesel) untuk membuang genangan air saat pemasangan batu pondasi. Namun, upaya konfirmasi yang seharusnya dijawab langsung oleh pelaksana justru berujung lempar tangan. Menurut informasi dari salah satu pengawas dinas, pelaksana seringkali ditegur untuk memperbaiki teknis pekerjaan agar tidak ada komplain dari kontrol sosial atau awak media, namun seolah tidak dihiraukan – padahal proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang wajib diawasi publik.

Herman selaku Ketua DPC LSM FPSR berharap dinas terkait segera meninjau bangunan tersebut. “Jika setelah pemberitaan ini tidak ada tanggapan serius, saya akan kirim surat ke dinas karena saya lihat sendiri: tata cara pemasangan batu tidak bagus, terlihat bukan batu RAEN melainkan batu sungai yang dibelah sendiri, dan tidak ada pompa penyedot air. Kualitas pekerjaan patut kita tanyakan,” tutur Herman ketika ditemui di depan Wartek Sumberagung.

“Selaku kontrol sosial, kami berharap pengerjaan tersebut sesuai spesifikasi, bukan asal-asalan. Dan konsultan pengawas dari dinas terkait segera menindak lanjuti informasi yang kami tuangkan dalam pemberitaan ini,” tambahnya.

Menurut papan informasi proyek, alokasi irigasi tersebut untuk pekerjaan pemeliharaan saluran sekunder Lekok BLK. 7–8 (di Ranggrati), Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan durasi 59 hari kalender. Setelah berita ini tayang, langkah selanjutnya adalah menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan pekerjaan menghasilkan hasil yang baik, agar masyarakat bisa merasakan manfaat jangka panjang bukan hanya “asal jadi”.

 

Slmt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *