Minitor Sigap.com || Sebagai warga Tangsel,hati saya teriris setiap kali mendengar kabar tentang perundungan di lingkungan sekolah kita. Kasus-kasus seperti yang menimpa ananda kita di SMPN 19 Tangsel, yang harus menanggung luka fisik dan batin, adalah pukulan telak bagi rasa kemanusiaan kita. Bukankah sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman, tempat anak-anak kita tumbuh, belajar, dan meraih mimpi tanpa rasa takut? Namun, realitanya, bayangan kekerasan masih saja mengintai, merenggut senyum polos mereka dan memadamkan semangat belajar.
Ini bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan tindakan brutal yang mengancam masa depan generasi kita. Sudah saatnya kita semua, sebagai masyarakat Tangsel yang peduli, orang tua, guru, dan para pemangku kebijakan, bersatu padu untuk menindak tegas, memberikan sanksi yang jelas, dan menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar aman bagi setiap anak.

Peran Dinas Pendidikan, para guru, dan seluruh jajaran sekolah sangat krusial. Mereka adalah garda terdepan dalam membentuk karakter anak dan menjaga lingkungan belajar. Tidak cukup hanya dengan “menyesalkan” atau “menyayangkan”. Dibutuhkan sikap proaktif dan konkret. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, misalnya, telah menyatakan akan menyelidiki dugaan kasus bullying di SMPN 19 Tangsel dan memprioritaskan pengobatan korban, bahkan mengklaim telah menangani kasus sejak awal.
Namun, penanganan tidak boleh berhenti pada mediasi atau pengobatan. Harus ada sanksi tegas bagi pelaku, termasuk pertimbangan untuk mengeluarkan pelaku dari sekolah jika diperlukan, seperti desakan keluarga korban.
Solusi untuk mencegah dan menanggulangi bullying tidak bisa berdiri sendiri, ia membutuhkan kolaborasi. Orang tua dan guru memiliki peran penting dalam mencegah bullying. Guru dapat menjadi agen perubahan dengan memberikan edukasi karakter, membangun komunikasi terbuka, dan melatih empati siswa. Mereka juga perlu menjalin kolaborasi erat dengan orang tua, konselor, dan kepala sekolah untuk meminimalisir kasus bullying.
Penyuluhan anti-bullying yang inovatif di sekolah, serta strategi efektif bagi orang tua dalam mengawasi anak, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Pendidikan anti-bullying harus menjadi bagian integral dari kurikulum sekolah, menanamkan nilai-nilai toleransi, hormat, dan kasih sayang sejak dini.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan juga harus masif mensosialisasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pembentukan tim gugus tugas anti-bullying di setiap sekolah, dengan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman bagi korban—bahkan secara anonim seperti aplikasi Bejakeun di SMPN 43 Bandung—dapat menjadi langkah konkret. Pengawasan ketat terhadap lingkungan sekolah dan rumah juga tak kalah penting. Orang tua dan pihak sekolah harus bekerja sama memantau perilaku anak, baik di dunia nyata maupun dunia maya, untuk mencegah aksi-aksi tak pantas.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita bisa wujudkan sekolah tanpa air mata, tempat setiap anak tumbuh ceria dan berprestasi, bebas dari bayang-bayang kekerasan.
(Tim Red).














