Lumajang || Minitor Sigap.com_.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (TimSus) Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang pada Jumat, 1 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi Sungai Asem menjadi kawasan kavling perumahan.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi Sungai Asem menjadi kawasan kavling perumahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi. “Kami telah melakukan upaya paksa di kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.
Barang Bukti Disita.
Dari hasil penggeledahan, TimSus Kejari Lumajang menyita beberapa dokumen penting, termasuk 3 bendel peta wilayah, 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah, 1 lembar cetakan pola ruang dari ArcMap, dan 3 lembar cetakan peta pola ruang RT/RW Kabupaten Lumajang. “Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti penting dalam proses penyidikan kasus korupsi ini,” kata Kosasih.
Kasus Korupsi Sungai Asem.
Dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi lahan Sungai Asem yang mencapai 9.600 meter persegi dan kini menjadi perumahan. Sungai Asem merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak boleh digunakan tanpa izin resmi. “Sungai Asem seharusnya memiliki fungsi utama sebagai saluran air atau aliran sungai, namun kini telah berubah menjadi perumahan,” jelas Kosasih.
Proses Hukum.
Kejaksaan Negeri Lumajang telah memeriksa 22 saksi dan akan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan kerugian negara. Jika kerugian negara telah ditentukan, maka akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyidikan secara transparan dan profesional untuk mengungkap kasus korupsi ini,” kata Kosasih.
Reaksi Kepala Kantor ATR/BPN Lumajang.
Kepala Kantor ATR/BPN Lumajang membenarkan adanya penggeledahan, namun tidak mengetahui secara detail tentang kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. “Saya kurang tahu karena itu kewenangan Kejaksaan,” jawabnya.
Dengan penggeledahan ini, Kejaksaan Negeri Lumajang menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Lumajang. Masyarakat Lumajang berharap agar kasus korupsi ini dapat diungkap secara tuntas dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.
(Tim Red).














