banner 728x250

Diduga Pungli Berkedok Sumbangan Resahkan Wali Murid SMPN 1 Rejoso

Pasuruan, Monitorsigap.com__, Selasa, 18 November 2025 – Aroma tidak sedap kembali mencuat dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan, hal tersebut tentunya mencoreng noda hitam di wilayah Pasuruan. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan di SMP Negeri 1 Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.

 

Sejumlah wali murid mengaku resah karena merasa terbebani oleh besarnya nominal Rp190.000 sebagai kewajiban yang harus dibayar di sekolah.

 

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sumbangan yang diminta pihak sekolah justru bersifat wajib bayar.

 

“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada anggota LSM dan media.

 

Menanggapi laporan tersebut, perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) selaku kontrol sosial mengecam keras dan menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa atau wajib bayar. Hal ini dilarang karena sekolah sudah menerima dana BOS untuk pengadaan yang ada di sekolah,” tegasnya.

 

“Kami akan meminta dinas pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.”

 

Setelah kami konfirmasi pada senin, (17/11/25), terkait adanya dugaan pungli tersebut kepada pihak sekolah, Pihak Kepala sekolah ternyata tidak ada dan hanya di temui oleh perwakilan, dan ia mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar”,

 

Hari ini Selasa, (18/11/25) kami juga berusaha untuk konfirmasi sebagai bahan berita berimbang, dari pihak sekolah ia membenarkan iuran tersebut memang ada dan dikelola oleh Paguyuban.

 

“Iuran tersebut memang ada di kelola oleh Paguyuban, dan di gunakan untuk kebutuhan jika ada kegiatan seperti kerja kelompok dan kegiatan lainnya jika diperlukan”

 

Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) secara jelas melarang sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk iuran. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pasal 9 ayat 1, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

Kang_Slmt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *