Lumajang || Minitor Sigap.com_.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Pasirian, Kabupaten Lumajang, kini menjadi sorotan setelah Komite Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Lumajang secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke Kejaksaan Negeri Lumajang pada hari Senin ( 21-07-2025 )
Sebagaimana Laporan yang teregistrasi dengan nomor 089/KC/DUMAS/LP.K-P-K/07.25 ini diajukan langsung oleh Ketua Komcab LP-KPK Lumajang, Dodik Supriyatno ( Dodik ). Dalam laporannya, Dodik menyoroti dugaan keterlibatan oknum perangkat desa, inisial A A. Selain itu, kelompok masyarakat (Pokmasdartanah) yang dibentuk dalam struktur pelaksana program tersebut juga dinilai hanya formalitas belaka.
Menurut Dodik “Kami menduga telah terjadi pungli dalam program PTSL 2021 di Desa Pasirian. Informasi yang kami terima, warga diminta membayar hingga Rp. 850 ribu per bidang untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program ini”.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya resmi PTSL di wilayah Jawa dan Bali seharusnya hanya Rp150 ribu per bidang tanah. Namun, di Desa Pasirian, warga justru diminta membayar hingga Rp. 850 ribu per bidang. Bahkan, bagi warga yang telah mengurus tanah secara reguler sebelumnya dengan biaya jutaan rupiah, dokumen mereka dialihkan ke jalur PTSL tanpa pengembalian selisih biaya.
“Ini jelas bentuk pelanggaran. Tidak hanya bertentangan dengan SKB 3 Menteri, tapi juga mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan program,” jelas Dodik S.
Dalam laporannya juga menyebut bahwa seluruh pembayaran dilakukan tanpa kuitansi resmi. Ironisnya, hingga tahun 2024, banyak warga belum menerima sertifikat mereka. Ketika meminta bantuan desa untuk mengurus ke BPN, warga justru diminta kembali membayar tambahan sebesar Rp. 200 ribu, atas permintaan petugas BPN yang disebutkan oleh Sekdes.
Diperoleh informasi, beberapa warga mengaku telah menerima pengembalian dana, namun tidak utuh, dengan alasan adanya pemotongan untuk biaya administrasi pengukuran.
Atas kejadian ini dalam laporannya, LP-KPK Lumajang meminta Kejari Lumajang untuk.Melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL 2021 di Desa Pasirian.
Selanjutnya segera memanggil dan memeriksa Sekdes dan anggota Pokmas yang diduga terlibat.Beberapa tuntutanya sebagai berikut :
1.Menyelidiki keterlibatan petugas BPN yang membantu pelaksanaan PTSL.
2.Mendorong penyelesaian sertifikat warga yang belum terbit.
3.Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pungli.
4.Memberikan perlindungan kepada korban pungli.
Sementara itu pelapor juga menekankan bahwa tidak ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pelaksanaan program ini,
struktur Pokmas hanya formalitas karena seluruh pekerjaan dikerjakan oleh perangkat desa itu sendiri.
Untuk melengkapi Laporannya, suratnya akan ditembuskan ke berbagai lembaga di tingkat pusat dan provinsi, mulai dari Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Satgas Pungli BPN, Ombudsman, Gubernur Jawa Timur, hingga Inspektorat dan Bupati Lumajang.
Video kesaksian warga korban pungli turut diunggah di kanal YouTube sebagai bagian dari alat bukti pengaduan.
Dodik berharap Kejaksaan Negeri Lumajang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam. “Kami berharap Kejaksaan dapat membongkar praktik pungli ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi keadilan bagi masyarakat Desa Pasirian,” tegas Dodik.
(Tim Red).