Minitor Sigap.com – Seseorang mungkin membutuhkan data SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau yang dulunya BI Checking.
SLIK OJK merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat riwayat kredit seseorang.
Data tersebut penting bagi bank atau lembaga keuangan lain untuk menilai kelayakan kredit seseorang.
Keterangan riwayat kredit dalam SLIK bisa menjadi acuan kelancaran pembayaran kredit hingga total utang yang sedang dimiliki seseorang.
Dengan begitu, bank dan atau multifinance lainnya dapat menilai apakah orang itu layak untuk mendapatkan layanan kredit atau tidak.
Biasanya SLIK OJK akan diperlukan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).
Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (19/7/2025), debitur dengan catatan skor kredit buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan.
Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru.
Adapun masyarakat bisa meminta surat keterangan bersih SLIK OJK dengan menyertakan sejumlah dokumen persyaratan.
Melansir dari laman ojk.go.id, Sabtu (19/7) ada dua jenis pengajuan permintaan informasi kredit debitur, yaitu untuk perseorangan dan badan usaha.
Berikut persyaratannya:
1. Perseorangan
Permintaan surat SLIK OJK atau informasi debitur perseorangan untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan/dikuasakan, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia.
2. Badan Usaha
Permintaan informasi debitur badan usaha hanya dapat diajukan oleh karyawan setingkat Direktur.
Berikut dokumen persyaratan yang harus dilengkapi:
– Foto / scan dokumen identitas asli Direktur yang mengajukan (tidak fotocopy), KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
– Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang dokumen identitas
– Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan
– Foto/scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha asli (tidak fotocopy)
– Foto/scan Akta Pendirian/Anggaran Dasar badan usaha
– Foto/scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha
Untuk mendapatkan surat keterangan bersih SLIK dari OJK, masyarakat dapat mengajukan melalui situs iDebku.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).
2. Klik menu “Pendaftaran” dan isi informasi pribadi, seperti:
– Jenis Debitur
– Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
– Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
– Alasan permintaan informasi
3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
– Foto atau scan KTP
– Selfie sambil memegang KTP
– Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website
4. Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan, kemudian klik “Ajukan Permohonan”.
5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu “Status Layanan”.
6. Terima Laporan Kredit: Laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.
Sebagai catatan, pengisian seluruh kolom persyaratan harus diisi dengan benar dan sesuai dokumen yang dilampirkan saat meminta surat SLIK OJK.
Pasalnya, OJK hanya memproses permintaan informasi debitur yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Adapun proses pengajuan catatan kredit ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
(Billy).